
KAMPAR (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Kampar mendalami mekanisme penetapan kuota haji reguler 2027 ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dasar perhitungan kuota serta posisi Kabupaten Kampar dalam skema baru yang mempertimbangkan proporsi daftar tunggu jemaah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi DPRD Kampar bersama Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi dalam audiensi tersebut.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kampar meminta penjelasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji reguler, termasuk dasar perhitungan serta mekanisme yang digunakan pemerintah dalam menentukan kuota masing-masing daerah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, yang menerima audiensi mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Haji, menjelaskan bahwa persoalan kuota haji tidak hanya berkaitan dengan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan.
Menurutnya, kebijakan kuota juga berkaitan dengan upaya memberikan kesempatan berhaji secara proporsional kepada masyarakat di berbagai daerah.
Nurchalis menjelaskan, mekanisme pembagian kuota mengalami perubahan seiring perkembangan kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Pada saat penyelenggaraan haji masih berada di Kementerian Agama, pembagian kuota antara lain menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk muslim per provinsi," jelas Nurchalis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




