RENGAT (RIAUPOS.CO) - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mulai terjawab.
Karena saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu sudah melakukan pemberkasan untuk perpanjangan masa kontrak PPPK PW tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Dr Venny Rismawati SST MPH ketika dikonfirmasi membenarkan tentang proses perpanjang kontrak PPPK PW sudah berjalan.
Baca Juga: Sulap Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Tetapkan Oknum DPRD Kampar Tersangka
"PPPK PW yang ada dilingkungan Pemkab Inhu tetap akan diperpanjang kontraknya," ujar Venny Rismawati, Kamis (25/9/2026).
Venny Rismawati juga membenarkan bahwa, proses pemberkasan terhadap perpanjang kontrak bagi PPPK PW sudah tuntas. Bahkan, dalam waktu dekat, berkss perpanjangan kontrak tersebut dapat diserahkan kepada masing-masing PPPK.
Perpanjangan kontrak bagi PPPK PW dilakukan, mengingat masa kerja PPPK PW berlaku satu tahun sudah akan berakhir. "Sebelum berakhir, makanya dilakukan proses perpanjangan masa kerja berikutnya dan saat ini tahap pemberkasan sudah tuntas," ungkapnya.
Baca Juga: Viral karena Dinding Triplek, Begini Perjalanan Menuju Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
Di Kabupaten Inhu, terdapat sebanyak 1.534 orang PPPK PW yang akan habis masa kerjanya di Bulan Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, terdiri 1.271 orang PPPK PW teknis dan 99 PPPK PW tenaga kesehatan dan 164 PPPK PW guru.
Kemudian sebutnya, perpanjangan kontrak bagi PPPK PW dapat dilakukan berdasarkan nilai kinerja. Dimana, nilai kinerja itu diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah di setiap. OPD.
"Kinerja PPPK PW dinilai oleh pimpinannya di OPD. Jika dinilai tidak disiplin, maka tidak dilakukan perpanjangan kontrak," tegasnya.
Baca Juga: Saksi Sebut Suhardiman Beri Perintah Sembunyikan Mobil Sogokan
Memang sebutnya, ada beberapa PPPK PW tidak dilakukan perpanjangan kontrak. Hal itu sebab oleh oknum PPPK PW terlihat dalam peredaran narkotika. "Ada satu orang PPPK PW sudah diberhentikan karena kasus narkoba, dua lagi masih proses bandung," katanya.
Lebih jauh disampaikanmya, ketika ada PPPK PW yang diberhentikan, tidak ada penggantian terhadap posisi PPPK PW tersebut. "Tidak boleh disisip, dan tidak boleh ada tambahan baru," beber Venny.(kas)
Editor : M. Erizal