2025, Inhu Nihil Sengketa Informasi Publik

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 09:30 WIB
Sekdakab Inhu Zulfahmi Adrian didampingi Kadiskominfotik Inhu H Ergusfian dan Wakil Ketua KI Provinsi Riau Hj Yulianti serta Komisioner Ahmad Royhan Qodri SH  pada Monev KI serta penguatan kapasitas PPID, Rabu (4/11/2026). (Diskominfotik Inhu untuk Riau Pos)
Sekdakab Inhu Zulfahmi Adrian didampingi Kadiskominfotik Inhu H Ergusfian dan Wakil Ketua KI Provinsi Riau Hj Yulianti serta Komisioner Ahmad Royhan Qodri SH pada Monev KI serta penguatan kapasitas PPID, Rabu (4/11/2026). (Diskominfotik Inhu untuk Riau Pos)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian AP MSi mene­gaskan, kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ha­rus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh.

Kerena PPID atau lembaga yang bertanggung jawab di lingkungan badan publik untuk mengelola keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik serta penguatan kapasitas PPID. 

Baca Juga: Polres Inhu Kembali Razia Sarang Narkoba, Kelurahan Kambesko Jadi Kampung Bersinar

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Hj Yulianti SH MH, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri SH beserta staf. Selain itu juga hadir Kadiskominfotik Inhu H Ergusfian SSos didampingi Sekretaris Diskominfotik Emilia SP, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dewi Khairi Yenti SH MSi beserta staf.

Turut hadir para kepala OPD, Ketua forum camat, perwakilan RSUD Indrasari Rengat, perwakilan kepala sekolah, Ketua Apdesi Inhu, perwakilan kepala desa dan tamu undangan lainnya dari berbagai badan publik di lingkungan Kabupaten Inhu.

‘’Penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh badan publik, baik perangkat daerah, pemerintahan desa, satuan pendidikan, maupun badan usaha milik daerah dan lembaga kemasyarakatan,’’ ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (4/11).

Baca Juga: 2025 Inhu Nihil Sengketa Informasi Publik, Sekda: PPID Harus Menjadi Komitmen Kelola Keterbukaan Inf

Menurut Zulfahmi, ada enam aspek penting yang harus dilaksanakan PPID dengan sungguh-sungguh. Di antaranya, penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan, peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.

Selain itu, penguatan tata kelola informasi dan dokumentasi, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan, penguatan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Sekdakab menekankan, seluruh unsur badan publik agar penguatan kapasitas PPID juga menjadi perhatian utama dalam setiap penyelenggaraan tugas masing-masing.(kas)

 

Editor : Arif Oktafian
Sengketa Informasi Publik Kabupaten Indragiri Hulu keterbukaan informasi publik inhu