Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Kuansing Lelang 53 Unit Honda New Mega Pro Milik Kades di Kuansing, Harganya Mulai Rp2,3 Jutaan

Desriandi Candra • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:32 WIB
Plt Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kuansing, Fajrul Ramadhani meninjau unit sepeda motor yang akan dilelang, Rabu (10/6/2026). (Istimewa)
Plt Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kuansing, Fajrul Ramadhani meninjau unit sepeda motor yang akan dilelang, Rabu (10/6/2026). (Istimewa)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing lewat BPKAD akan melaksanakan lelang noneksekusi barang milik daerah (BMD) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Pengumuman lelang noneksekusi BMD itu diumumkan lewat pengumuman nomor : 000.2.3.2/bpkad/vi/2026 tanggal 9 Juni 2026 dan di tanda tangani oleh Sekda Zulkarnain ST MSi. 

Dalam pengumuman itu, Pemkab Kunaisng melelang sebanyak 53 unit roda dua Honda New Mega Pro tahun 2013.

"53 unit ini adalah Honda New Mega Pro tahun 2013. Dulu digunakan oleh kepala desa di Kabupaten Kuansing sebagai kendaraan operasional," kata Plt Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kuansing, Fajrul Ramadhani kepada Riaupos.co, Rabu (10/6/2026). 

Baca Juga: Bupati Bengkalis Tegaskan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi pada SPMB 

Menurut Fajrul Ramadhani, harga lelang per unit bervariasi. Ada yang Rp2.373.000 per unit, Rp3.577.000 juta per unit dan Rp5.022.000 per unit. Peserta lelang, harus menyertakan uang jaminan. Untuk Rp2.373.000 per unit harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp593.250, -. Kemudian sepeda motor Rp3.577.000 per unit menyertakan uang jaminan Rp894.250 dan Rp5.022.000 per unit menyertakan uang jaminan Rp1.255.500. 

Lelang sendiri akan dimulai hari Senin 15 Juni 2026. Waktu penawaran dihitung sejak tayang pada aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran 15 Juni 2026, pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server) dengan alamat lelang.go.id Kantor BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi
Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara open bidding. Sedangkan untuk penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. 

"Finalnya tanggal 15 Juni 2026 jam 10.00 Wib. Kalau daftar, milih kendaraan, menawar sudah bisa dari sekarang. Tapi tanding harga biasanya terjadi di menit-menit terakhir," katanya. 

Baca Juga: PLN Nusantara Power Sebar Puluhan Ribu Paket Daging Kurban

Soal syarat dan ketentuan lelang, Fajrul Ramadhani menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain www.lelang.go.id   
 
Untuk pendaftaran, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP  atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.

Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil). Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. UJL disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

Baca Juga: 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia Diamankan

Harga penawaran belum termasuk bea lelang sebesar 2 persen. Penawaran harga lelang menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.

Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.

Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang. 

Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala risiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.

Baca Juga: Kalahkan Mozambik, Indonesia Naik Posisi 118 Dunia

Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan  berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga.

Serah terima barang dan dokumen kepemilikan (jika memiliki dokumen kepemilikan) kepada pemenang lelang dilakukan setelah pemenang melunasi hasil lelang dengan menunjukkan Kuitansi Lelang dari KPKNL Pekanbaru paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemenang lelang ditetapkan.

Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Bagi peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing (penjelasan lelang dan melihat kondisi objek lelang) dianggap sudah mengetahui penjelasan lelang dan kondisi objek lelang, penjual tidak melayani komplain setelah pelaksanaan lelang selesai dan pemenang lelang sudah ditetapkan.

Untuk jadwal aanwijzing dilaksanakan hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 pukul 10.00 sampai 16.00 WIB di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan untuk melihat objek lelang dilaksanakan di lokasi masing-masing kendaraan berada sesuai yang tertera pada pengumuman lelang.

Informasi lebih lanjut calon peserta lelang dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 24 Simpang Tiga Pekanbaru, Telp (0761) 23845 atau Panitia Lelang di Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kuantan Singingi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#lelang motor kades di kuansing #lelang motor mega pro #motor kepala desa dilelang #lelang #pemkab kuansing