Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Banyak Disalahgunakan, Pemkab Diminta Atur Penggunaan Lem

M Amin Amran • Selasa, 22 April 2025 | 11:23 WIB
Personel Satpol PP Pelalawan mengamankan remaja yang tengah mabuk lem dan miras saat terjaring razia operasi pemberlakuan jam malam di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.
Personel Satpol PP Pelalawan mengamankan remaja yang tengah mabuk lem dan miras saat terjaring razia operasi pemberlakuan jam malam di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kenakalan remaja di Ibu Kota Kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci semakin marak, sehingga sangat dikhawatirkan oleh semua pihak. Saat ini banyak remaja di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang berani memakai lem untuk kegiatan negatif atau mabuk-mabukan.

Hal ini disebabkan tidak adanya larangan peredaran atau penjualan lem, sehingga manfaatnya banyak disalahgunakan khususnya para remaja. Lem tersebut bebas diperjualbelikan di toko, baik toko bangunan maupun barang harian.  

Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pelalawan telah menemukan sejumlah anak sekolah lagi asyik ngelem di sejumlah tempat. Seperti Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. Lem ini digunakan oleh generasi muda untuk mabuk-mabukan dan berhalusinasi.

“Tentunya hal ini sangat buruk bagi mereka karena berdampak terhadap kesehatan mereka sebagai generasi penerus bangsa. Bahkan, dampak dari pengaruh kecanduan ini, dikhawatirkan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” terang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC kepada Riau Pos, Senin (21/4) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan pria lulusan Universitas Al Azhar Mesir ini, bahwa dengan kondisi tersebut, maka pihaknya mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera merumuskan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi penyalahgunaan lem di kalangan remaja. Sehingga penjualan lem ini tidak bisa bebas dijual kepada para kalangan remaja.

Dan jika Perda tersebut tidak segera diterapkan, maka pihaknya menyakini penyalahgunaan lem akan terus bertambah dan kian marak dilakukan oleh para remaja. Perda penjualan lem ini sangat urgen dan mendesak untuk segera diterapkan oleh Pemkab Pelalawan.

Dengan adanya kebebasan penjualan lem ini, maka pihaknya sangat khawatir terhadap masa depan para generasi muda yang telah kecanduan ngelem ini. Tentunya, hal ini akan semakin merusak moral mereka.

Namun demikian, jika sudah ada Perda penjualan lem tersebut, maka para pedagang tidak bisa sembarangan lagi menjual lem ini khususnya pada kalangan para remaja.

“Untuk itu, maka sekali lagi kita mendesak agar Pemkab Pelalawan melalui instansi atau bidang terkait, dapat segera menyampaikan usulan draf Perda penjualan lem ini untuk diajukan kepada pihak DPRD Pelalawan. Sehingga nantinya dapat disahkan menjadi Perda. Dan kita juga meminta agar para pedagang tidak memperjualbelikan lem tersebut secara bebas kepada anak sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Pengedar Mengaku Dapat Sabu dari Pekanbaru

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Robi Ardelino mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyampaikan usulan pembuatan Peraturan daerah (Perda) Penjualan Lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan dalam waktu dekat ini. Namun demikian, apabila digunakan dengan benar, lem ini sangat berguna, karena lem ini merupakan alat perekat dalam bidang pertukangan dan furniture. Hanya saja, jika disalahgunakan, ini yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya para generasi muda (pelajar).

Pihaknya akan segera menyampaikan usulan pembuatan Perda mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan seperti lem yang selama ini dikabarkan banyak disalahgunakan generasi muda kepada pihak DPRD Pelalawan. Usulan dibuatnya Perda penggunaan lem untuk pertukangan ini, karena dirasa cukup meresahkan bagi masyarakat akibat banyaknya penyalahgunaan bahan tersebut di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Untuk itu, jika nantinya usulan Ranperda ini disetujui, maka penjualan lem ini tidak bisa bebas sembarangan dan nantinya bagi pelaku akan dapat dilakukan penindakan sesuai aturan,” tutupnya.(amn)

Editor : Arif Oktafian
#pangkalan kerinci #kenakalan remaja #memakai lem untuk kegiatan negatif atau mabuk mabukan #mabuk - mabukan