RIAUPOS.CO - FENOMENA sampah di Pekanbaru masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terbesar bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Mulai dari persoalan pengangkutan sampah yang tidak kunjung tuntas di lapangan, hingga sampai pada persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sampah yang masih jauh dari target pencapaian. Dari target Rp24 miliar pada 2024, PAD yang tercapai hanya sebesar Rp3,5 miliar. Artinya, masih sangat jauh dari target yang sudah ditetapkan. Persoalan ini pun diakui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terjadi karena masih adanya penyimpangan pungutan terhadap retribusi sampah. Dalam artian, retribusi sampah yang sudah dipungut oleh petugas di lapangan, namun tidak seluruhnya disetorkan ke DLHK.
Untuk mempersempit ruang kebocoran retribusi sampah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah pula memberlakukan sistem pembayaran retribusi nontunai. Sampah yang berasal dari rumah tempat tinggal, hotel, rumah makan, hingga sampah yang berasal dari tempat kegiatan tertentu, tidak lagi dibenarkan untuk dibayarkan kepada pihak yang melakukan pemungutan retribusi sampah di lapangan, akan tetapi membayarkan retribusi sampah secara langsung (nontunai) melalui nomor rekening yang sudah ditetapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini tentunya dinilai sangat bagus karena dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan oleh Pemko Pekanbaru ini masih sangat sulit untuk dimengerti oleh masyarakat. Di satu sisi, masyarakat diminta untuk membayar retribusi sampah dengan cara nontunai melalui nomor rekening yang sudah ada. Sementara di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tidak pernah memberikan secarik kertas ataupun semacam nomor rekening khusus –seperti yang diterapkan PLN– untuk besaran tagihan retribusi yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Akibat sistem yang masih belum bisa dipahami ini, masyarakat menjadi ragu untuk melakukan pembayaran retribusi sampah melalui nontunai. Karena, kalaupun harus membayar, atas nama siapa retribusi sampah yang mau dibayarkan? Nomor virtual account-nya berapa? Lalu, besaran nominal retribusi yang harus dibayarkan berapa? Jika nomornya tidak ada, bagaimana masyarakat mau membayarkan, apa bukti yang bisa dipegang oleh masyarakat kalau sudah melakukan pembayaran retribusi sampah? Persoalan berikutnya, apakah ada jaminan kalau sampah yang ada di rumah masyarakat akan tetap diangkut oleh petugas di lapangan? Jika pada akhirnya petugas yang memungut sampah di rumah-rumah masyarakat tidak mau lagi mengangkut sampah yang ada karena tidak ada bukti bahwa sudah membayar retribusi sampah, siapa yang harus disalahkan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas sampah yang tidak terangkut itu?
Seharusnya, Pemko dalam menerapkan setiap kebijakan baru haruslah menyiapkan semua perangkat yang diperlukan. Pertama, setiap masyarakat harus memiliki nomor virtual account untuk melakukan pembayaran retribusi sampah setiap bulannya. Kedua, Pemko juga harus melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa pemasangan iklan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Hal ini bertujuan agar pesan layanan mengajak masyarakat membayar retribusi sampah melalui nontunai bisa tersampaikan dengan jelas. Ketiga, Pemko juga mesti menerapkan kebijakan pembayaran satu pintu, seperti yang sudah diterapkan oleh negara-negara maju. Misalnya, dengan tidak membayar retribusi sampah, secara otomatis air PDAM yang dialirkan ke rumah masyarakat tidak lagi bisa dinikmati karena jaringan airnya terblokir. Semoga ke depan ada perbaikan.***
Editor : Arif Oktafian