Adapun tukin tertinggi ditetapkan sebesar Rp41.550.000 dari sebelumnya Rp33.240.000 dan yang terendah sebesar Rp2.575.000 dari sebelumnya Rp2.531.250.
Kenaikan tukin ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
Baca Juga: 3 Tunjangan buat Guru ASN Daerah, Catat Syarat dan Jadwal Pencairannya
Namun khusus Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, mendapat 150 persen dari besaran tukin tertinggi di kementerian itu.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut dikutip Kamis (14/3).
Dengan begitu, Menteri Basuki akan mendapatkan tukin tertinggi di Kementerian PUPR mencapai Rp62.325.000 per bulan. Jumlah itu merupakan perhitungan dari besaran tukin tertinggi Kementerian PUPR Rp41.550.000 x 150 persen.
Baca Juga: PUPR Riau Gesa Perbaikan Jalan di Kuansing
Menukil aturan tersebut, kenaikan tukin di Kementerian PUPR didasarkan pada pertimbangan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Adapun tukin yang diterima ASN Kementerian PUPR setiap bulan akan disesuaikan dengan kelas jabatannya. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari kelas jabatan 1-17.
Dengan kenaikan tukin ini, seluruh pegawai diwajibkan untuk mempertahankan dan terus meningkatkan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Baca Juga: Bajunya Disingkap Menteri Basuki saat Upacara, Erick Thohir: Ya Memang Jahil
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 8 aturan tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi