Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepeda Motor Tertinggal, Dua Pelaku Jambret Gelang Emas Diringkus Polsek Tambang

Kamaruddin • Kamis, 7 Maret 2024 | 07:30 WIB
Jajaran Polsek Tambang berhasil membekuk dua pelaku jambret di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (5/3/2024).
Jajaran Polsek Tambang berhasil membekuk dua pelaku jambret di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (5/3/2024).

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus dua pelaku berinisial NA (23) dan RI (25) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar usai menjambret emas di Jalan Fajar, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Rabu (25/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban yaitu Intan Julita (24) berboncengan dengan kakak iparnya Rina (35) mengalami luka di bagian kaki. "Kedua korban jatuh saat dijambret," ungkap Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Rabu (6/3/2024).

Awal kejadian, Rabu (25/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama kakak iparnya Rina pulang dari pasar dengan menggunakan sepeda motor  warna hitam.

‘’Tiba-tiba pelaku datang dari arah sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor warna hitam BM 6460 ABM, pelaku langsung menarik paksa gelang dari tangan sebelah kiri, sehingga korban kehilangan keseimbangan, korban terjatuh dan mengimpit sepeda motor milik pelaku,’’ jelas Kapolsek.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membawa gelang emas milik korban, tetapi sepeda motor milik pelaku tertinggal di TKP.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. "Kami langsung proses dan melakukan penyelidikan awal berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kampar untuk mengetahui kepemilikan sepeda motor yang digunakan yang diduga milik pelaku," terang Kapolsek.

Selanjutnya, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Keduanya berhasil kita tangkap dan menginterogasi keduanya dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban," jelas Kapolsek.

Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 365 KUH.Pidana," ujar Kapolsek.(kom)

Editor : M. Erizal
#jambret #polsek tambang #polisi #tambang