BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - JAJARAN Satnarkoba Polres Kampar meringkus Gd (35) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang dan berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.93 gram.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di warung kopi milik warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kamis (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
‘’Sebanyak 34 sabu-sabu siap edar berhasil kita amankan, HP, timbang digital, dua botol dibalut lakban, tujuh ball plastik klip dan kantong kain hitam,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (28/5).