BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pilkada Kampar akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Januari 2025.
Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari Termohon KPU Kabupaten Kampar dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Ahmad Yuzar-Misharti.
Pihak tergugat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar normal urut tiga Ahmad Yuzar -Misharti. Misharti menjelaskan, dari pihak terkait sudah mempersiapkan kuasa hukum dari Paslon Ahmad Yuzar-Misharti. Juga mempersiapkan tanggapan pihak terkait yang nanti disampaikan oleh kuasa hukum.
"Kita tetap optimis. Terhadap gugatan dari pemohon itu adalah haknya," jelas Misharti, belum lama ini.
Misharti menambahkan, ada 69 kuasa hukum ditambah Benny Hutabarat SH untuk membela Paslon Ahmad Yuzar-Misharti.
"Mohon doanya, kita mengawal suara yang diberikan masyarakat Kampar kepada Paslon Ahmad Yuzar-Misharti (Di Hati). Kita berharap dapat membangun Kampar bersama-sama. Gugatan ini kita selesaikan satu per satu. Saya berharap semua kita bersatu membangun Kampar yang lebih baik,’’ harap Misharti.
Sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Kampar diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar nomor urut empat Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Dengan pihak termohon KPU Kabupaten Kampar dan pihak terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti.
Pihak paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melalui tim kuasa hukumnya melayang gugatan hasil pilkada Kamar ke MK. Sidang perdana berlangsung 15 Januari 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani. (Kom)
Editor : M. Erizal