Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Deras Tajak Ditahan, Polres Kampar Serahkan Tersangka ke Kejari Kampar

Kamaruddin • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:22 WIB
Polres Kampar menyerahkan Kades Deras Tajak Syahrial bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (4/2/2025).
Polres Kampar menyerahkan Kades Deras Tajak Syahrial bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (4/2/2025).

KAMPAR (RIAUPOS.CO)  -  Polres Kampar resmi menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Penyerahan tahap II ini berlangsung pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Tersangka yang diserahkan adalah Syahrial mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015-2021, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 27 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada tanggal 02 Januari 2025.

"Penyerahan tersangka dan BB (tahap II) ini menandai berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa, maka penyidik Polres Kampar menyerahkan tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses selanjutnya," ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi SE.

Ismadi menambahkan, barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar cukup banyak, meliputi berbagai dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa,  surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi,  peraturan desa, serta dokumen-dokumen lainnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disambut oleh Jaksa Penuntut Umum Kasi Pidsus  Marthalius  SH MH. Proses penyerahan tahap II ini berjalan lancar dan kondusif.

"Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kampar. Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan," jelas Ismadi.

Kejaksaan Negeri Kampar saat ini sedang mempelajari berkas perkara dan akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses persidangan.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dari masyarakat, khususnya warga Desa Deras Tajak.  Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(kom)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#dugaan korupsi #kejari kampar #polres kampar #korupsi dana desa #mantan kades