KOTOKAMPARHULU (RIAUPOS.CO) - Satuan Resnarkoba Polres Kampar mengamankan AA (21) seorang pemuda tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Dusun I RT 003 RW 001, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (2/4/2025).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatnarkoba Polres Kampar AKP Era Maifo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan AA," jelas Era Maifo.
Era Maifo menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi beratnya 1,38 kilogram.
Paket ganja tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah miliknya.
"Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rohkan Hulu," ujar Era Maifo.
Kasatnarkoba menambahkan, hasil tes urine terhadap Andi menunjukkan hasil negatif THC.
’’AA saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’’ tegas Kasatnarkoba.
Kasat menegaskan, Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AT yang masih berstatus DPO.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (kom)
Editor : M. Erizal