Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Warung Jalan Lintas Petapahan-Kota Batak Tapung Kampar

Kamaruddin • Rabu, 23 April 2025 | 20:50 WIB
Tim  Opsnal  Sat  Reskrim  Polsek  Tapung  amankan dua orang  tersangka  pengedar sabu di  sebuah  warung   di  Jalan Lintas  Petapahan-Kota  Batak, Kecamatan  Tapung,  Kabupaten Kampar, Selasa siang
Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tapung amankan dua orang tersangka pengedar sabu di sebuah warung di Jalan Lintas Petapahan-Kota Batak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa siang

TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tapung dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu RM (49) dan JP (23) di sebuah warung di Jalan Lintas Petapahan-Kota Batak, Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa siang (22/4/2025).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tapung Kompol David Harisman dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut," jelas Kapolsek Tapung.

Kapolsek menambahkan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung tersebut," ungkap Kompol David.

Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Tegaskan Penting Cegah Karhutla Sejak Dini

David menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 10 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, satu set charger handphone, satu lembar tisu, dan satu unit handphone Oppo A3x warna hitam.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli," ujar Kompol David.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas David. (kom)

Editor : M. Erizal
#polres kampar #pengedar narkoba #Tersangka pengedar sabu