TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus dua tersangka AW (33) dan WU (34) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Perumahan Bumi Kubang Raya, Lorong Merpati Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa malam (29/4/2025).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi Mirwan melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya, Lorong Merpati Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya. "Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW," ungkap AKP Era Maifo.
Kasat menambahkan, hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Metamphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) metamphetamin.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasat.