Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 31 Paket Sabu dan 528 Butir Pil Ekstasi

Kamaruddin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:38 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar meringkus AW dan WU yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Perumahan Bumi Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang
Satresnarkoba Polres Kampar meringkus AW dan WU yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Perumahan Bumi Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang

TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus dua tersangka AW (33) dan WU (34) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Perumahan Bumi Kubang Raya, Lorong Merpati Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa malam (29/4/2025).

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi Mirwan melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya, Lorong Merpati Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya. "Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW," ungkap AKP Era Maifo.

Kasat menambahkan, hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Metamphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) metamphetamin.

"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasat.


Editor : Rinaldi
#polres kampar #tersangka sabu #geledah rumah