BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang berinisial KH di sebuah cafe Tomyam di Bangkinang Koto karena nekad melakukan penggelapan mobil dengan modus jual beli dan korban mengalami kerugian Rp340 juta.
Pelaku dilaporkan oleh Sopiar (52) warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar pada Kamis (7/3/2024).
"Setelah alat bukti lengkap kita langsung tangkap pelaku di salah satu cafe di Bangkinang, Ahad (22/6/2025) siang," ujar Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Senin (23/6/2025).
Awal mula kejadian ini Senin tanggal 28 Agustus 2023 lalu, korban membeli mobil Toyota Velfire dari Pelaku KH dengan harga Rp 340 juta dengan cara tukar tambah dengan mobil Honda Accord milik korban.
Kala itu, transaksi jual beli tersebut terjadi di Desa Bukit Ranah, Desa Air Tiris iris Kecamatan Kampar.
"Korban menambahkan uang Rp 210 juta untuk pelunasan, namun sampai saat ini korban belum menerima surat pemilikan mobil," terang Kasat.
Gian menyampaikan mobil ini rencananya korban akan membayar pajak dan mendesak pelaku KH untuk menyerahkan surat kendaraan tersebut.
"Dari sinilah korban curiga, karena pelaku KH terus mengelak dan buat alasan bahwa surat itu ada di Bangkinang," jelasnya.
Setelah itu, Kamis (7/3/2024) baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata milik orang lain. Dan korban baru menyadari bahwa korban sudah ditipu oleh pelaku dengan korban.
"Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Kampar," ujar Gian.
Kasat menjelaskan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti, diketahui keberadaan pelaku cafe di Jalan Letnan Boyak Kecamatan Bangkinang.
Tim Resmob Polres Kampar beserta Anggota Unit 2 Sat Reskrim langsung bergerak menuju cafe tersebut untuk melakukan pencarian dan penyisiran terkait dengan Keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan membawanya ke Polres Kampar untuk dilakukan konfrontir terkait dengan keterangan pelaku dan para saksi," tegas Kasat. (kom)
Editor : M. Erizal