Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Desa Tambang Diringkus Polisi, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Riau

Kamaruddin • Jumat, 4 Juli 2025 | 20:56 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat ekpose kasus yang berhasil meringkus dua pelaku perampokan dan pembunuhan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat ekpose kasus yang berhasil meringkus dua pelaku perampokan dan pembunuhan.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pelaku perampokan dan pembunuhan di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berhasil diringkus. Polda Riau melaksanakan ekpose terkait penangkapan itu di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025).

Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor,  Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kejadian perampokan mengakibatkan korban Lisma Donna Roasta (43)  meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2025.  Perlu waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.

 Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAMR

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kasus ini bermula pada 23 Februari 2025, saat Lisma Donna Roasta ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

"Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,’’ ungkap Asep Darmawan.

Asep menjelaskan, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.

 Baca Juga: Nelayan di Dua Kepenghuluan Berselisih karena Hal Ini, Upika Sinaboi Gelar Mediasi

"Pada tanggal 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban,’’ ungkap Kombes Asep.

Asep menjelaskan, ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba.

’’Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban, membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini,’’ jelas Asep

 Baca Juga: Mitsubishi All New Grandis Meluncur di Pasar Eropa, Pakai Mesin Hybrid dengan Fitur ADAS Lengkap

Asep menjelaskan, polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.

 

Asep  menambahkan, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal

"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,’’ tegas Asep Darmawan.

 Baca Juga: Persiapan Penabalan Gelar Datuk Setia Amanah untuk Gubernur Riau Abdul Wahid Capai 90 Persen

Asep menegaskan, Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapag kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.

Lismaniar, kakak korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.

“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismania.(kom)

Editor : Edwar Yaman
#pembunuhan di desa tambang #kabid humas polda riau #Pelaku perampokan dan pembunuhan #polda riau