TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Aksi cepat dan tegas ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tapung melalui Unit Reskrim dalam mengungkap dua kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Yakni pengeroyokan dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, pada Sabtu (19/7/2025) menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Kecamatan Tapung dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan pemberatan, akan terus kami galakkan secara berkelanjutan,” tegas Kompol David Harisman.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Tapung.
“Hari ini kami hadirkan empat orang tersangka. Dua di antaranya terlibat kasus pengeroyokan, dan dua lainnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” lanjutnya.
Kompol David juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mendukung tugas kepolisian. Informasi dari warga terbukti sangat membantu mempercepat penangkapan pelaku.
“Dukungan masyarakat dan rekan-rekan media sangat berperan dalam keberhasilan ini,” ujarnya.
Kasus Pencurian
Salah satu kasus terjadi di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Siti Ajeng Husaini, menyadari handphone dan isi dompetnya hilang saat terbangun dari tidur. Saat mengecek ke pemilik kos, diketahui jendela kamar korban dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Unit Reskrim Polsek Tapung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka: KF (20), warga Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu, dan JS (19), warga Kecamatan Tapung. Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri karena alasan ekonomi. Barang curian dijual di daerah Bukit Kemuning dan hasilnya dibagi dua.
“Mereka memilih jendela korban karena mudah dicongkel. Handphone hasil curian dijual, dan keuntungannya dibagi dua,” jelas salah satu petugas.
Kasus Pengeroyokan
Kasus pengeroyokan terjadi pada Selasa (16/7/2025), pukul 23.00 WIB. Dua korban, Ilyas dan Sukriadi, sedang mencari ikan di perairan dekat Jembatan Leton Dua Siak menuju Desa Karya Indah. Di lokasi, mereka melihat beberapa orang tengah meracuni ikan. Saat korban menegur pelaku, dua orang pelaku justru melakukan pemukulan yang menyebabkan luka serius pada korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni AR dan MA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box tempat ikan, dua paralon, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek menjelaskan, tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka pengeroyokan dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," jelas Kapolsek.(kom)
Editor : Edwar Yaman