BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar dalam sepekan terakhir. Sebanyak enam anak dilaporkan menjadi korban dalam kasus tersebut.
Konferensi pers digelar di ruang Satreskrim Polres Kampar, Senin (25/8/2025), dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
Kapolres menjelaskan, terdapat tiga kasus dengan tiga tersangka. Namun, satu tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tambang. Tersangka SU (66) diduga mencabuli dua cucu tirinya, B (5) dan K (3). Aksi bejat itu terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman di ponsel pelaku yang menunjukkan tindakannya terhadap anaknya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (21/8/2025), dan pelaku berhasil ditangkap saat menonton pertandingan voli.
Kasus kedua melibatkan seorang guru SMP berinisial Z (56) di Kecamatan Tambang. Tiga siswinya, masing-masing berusia 16 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan.
Modus pelaku adalah mengantarkan korban pulang sekolah lalu mencium pipi korban hingga nyaris mengenai bibir. Laporan dari orang tua korban masuk ke Polres Kampar pada 19 April 2025. Setelah proses penyelidikan, pelaku ditangkap pada 19 Agustus 2025.
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, dengan pelaku dan korban sama-sama masih berusia 16 tahun. Tersangka J diduga melarikan korban selama satu bulan dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, hingga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Ia juga menginstruksikan jajaran Satreskrim agar menangani kasus pencabulan secara detail dan transparan.
“Selain penegakan hukum, kami berharap dukungan seluruh stakeholder, termasuk sekolah dan masyarakat, untuk meningkatkan sosialisasi serta pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujar Kapolres. (kom)
Editor : M. Erizal