BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar memusnahkan sebanyak 1.247,56 gram (1,2 kg) sabu-sabu hasil tangkapan selama Agustus 2025. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Kampar, Selasa (26/8/2025), dilakukan di hadapan 16 tersangka jaringan narkoba yang kini tengah menjalani proses hukum.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
“Hari ini kita saksikan bersama bagaimana barang haram yang merusak generasi muda ini dimusnahkan. Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pengedar narkoba, dan mereka akan menghadapi proses hukum yang tegas,” ujar AKP Markus Sinaga.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Bangkinang, Lapas Bangkinang Kelas IIA, BNK Kampar, serta penasihat hukum. Para tersangka yang dihadirkan hanya bisa tertunduk lesu menyaksikan sabu-sabu yang mereka edarkan dihancurkan.
"Dari 16 tersangka yang kami tangkap, ada 11 laporan polisi dengan peran berbeda. Mulai dari bandar, pengedar, hingga pemakai. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Kabupaten Kampar sudah sangat mengkhawatirkan," jelas Markus Sinaga.
Lebih lanjut, AKP Markus Sinaga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kampar agar masyarakat tidak main-main dengan narkoba.
"Jangan pernah berpikir untuk menjual atau mengedarkan narkoba di Kampar, karena kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu ke dalam cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga hancur, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memerangi narkoba. Kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong kerjasama bersama Polri untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Markus.(kom)
Editor : Edwar Yaman