KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar meringkus seorang yang diduga pengedar sabu-sabu berinisial SA (25), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar, Selasa (26/8/2025).
SA ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Simpang Raya, Desa Naga Beralih. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan SA saat tertidur di kamarnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Naga Beralih. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 29 paket sabu yang disimpan di dalam botol redoxone dan plastik bening,” jelas Kapolsek, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial RE (DPO) yang berdomisili di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Asdisyah Mursyid.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba main narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Siapapun yang terlibat, pasti kami tindak tegas,” tegasnya. (kom)
Editor : M. Erizal