KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Polsek Tapung Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial JA (39) di Desa Kota Garo I, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 29,67 gram saat operasi antik pada Kamis (11/9/2025) malam.
Pelaku berinisial JA (39) ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 29,67 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, pelaku sudah lama meresahkan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba, anggota langsung melacak keberadaan pelaku,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 paket sabu seberat bruto 29,67 gram satu gulung plastik bening pembungkus, timbangan digital, tisu putih, mancis, dua pipet plastik, sendok sabu dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, dua botol plastik warna putih, dompet kecil warna hitam, ponsel merek Vivo warna cream, tas merek Polo Amstar warna abu-abu, dan uang tunai Rp522.000.
Dalam interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IS di Pekanbaru. Hasil tes urine menunjukkan JA positif (+) mengandung metamfetamin.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.(kom)
Editor : Edwar Yaman