Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Polres Kampar Amankan Satu Pelaku dan Mesin Dompeng

Kamaruddin • Kamis, 25 September 2025 | 13:00 WIB

Satreskrim Polres Kampar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu siang (24/9/2025).
Satreskrim Polres Kampar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu siang (24/9/2025).

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Kampar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Rabu (24/9/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar.

“Kami juga mengamankan dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).

Gian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lipat Kain Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim bersama Kanit Tipidter Polres Kampar Iptu Hermoliza dan anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setiba di lokasi, kami menemukan beberapa orang pria sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Saat akan diamankan, para pelaku melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap bersama barang bukti,” jelas Gian.

Kasat menambahkan, saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#mesin dompeng #polres kampar #peti #Desa Lipat Kain #satreskrim polres kampar #penambangan emas ilegal