Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Gunung Sahilan, 26 Jeriken Solar Disita

Kamaruddin • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Senin (6/10/2025) sore.
Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Senin (6/10/2025) sore.

GUNUNG SAHILAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Senin (6/10/2025) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 26 jeriken berisi solar dan mengamankan seorang pria berinisial BA (45) yang diduga sebagai pemiliknya.

Pasalnya pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar. "Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 26 jeriken yang berisikan minyak solar dimana per jerigennya berisi 30 liter," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10/2035).

Pengungkapan penimbunan BBM ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi bahwa terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau tata niaga BBM jenis solar di Dusun Sendang Sari Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan.

Kemudian kanit Tipidter Polres Kampar Iptu Hermoliza beserta anggota datang untuk melakukan penyeledikan. "Awalnya ditemukan 10 jeriken yang berisikan BBM jenis solar di kios pompa mini eceran. 7 jeriken berada di luar kios pompa dan 3 jeriken di dalam kios pompa," ungkap Kasat.

Setelah itu, ditemukan kembali 16 jeriken yang berisikan BBM jenis solar di gudang yang terletak di samping rumah pelaku yang tidak jauh dari kios pompa mini. Diketahui pemilik BBM jenis solar yang dijual di pompa mini BBM tersebut adalah milik pelaku. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku sudah melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Saat ini pompa mini milik pelaku sudah kita lakukan policeline untuk proses lebih lanjut," jelas Gian.

 

Editor : Rinaldi
#bbm ilegal #bbm solar #gudang BBM #polres kampar