PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar menjerit. Tanah mereka yang memiliki surat, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat, tiba-tiba berubah status menjadi fasilitas umum (fasum).
Warga tidak habis pikir, bidang-bidang tanah yang mereka miliki secara sah bertahun-tahun tidak mendapat ganti rugi. Padahal tanah mereka sudah diukur, sudah mendapat nomor rekening ganti rugi, tapi justru ditetapkan sebagai fasum.
Kuasa Hukum tiga warga yang terdampak, Bonny Nofriza SH MH mengatakan, bila nomor rekening ganti rugi sudah keluar berarti prosesnya sudah selesai dari bawah. Ia begitu terkejut, tiba-tiba secara sepihak dijadikan fasum.
''Kalau sudah ada nomor rekening artinya sudah ada proses verifikasi, tapi kok hapus menjadi jalan statusnya. Ini kami kira ada kesalahan. Bahkan nominal gantu rugi sudah keluar,'' ujarnya.
Adapun konsinyasi No SPP PPK Pengadaan Tanag No TN.02.06/015415/04/001-kkns-RMP. Nomor ini diambil dari keputusan Ditjen Kekakataan Negara lembaga manajemen aset negara Kementerian Keuangan RI.
Belakangan yang menyebut itu jalan adalah pihak Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN). Bonny menyebutkan, entitas ini punya lahan di sekitar lokasi yang disebut akan dibangun perumaan, tapi belum terealisasi.
''Kita pastikan lahan mereka tidak terdampak jalan tol. Mengapa pendapat mereka, yang notabene GKPN ini yang kami diduga blm punya izin prinsip, belum dapat izin tata ruang, tapi didengarkan masukan atau memberi tahu,'' Bonny mempertanyakan.
Sementara itu, Pemerintah Desa dimana lokasi tanah itu berada tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah jalan atau fasilitas umum (fasum). Kepala Desa Tarai Bangun mengkonfirmasi mengetahui soal bidang tanah warganya yang tiba-tiba menjadi fasilitas umum dan tidak mendapat ganti rugi itu.
''Kita di desa, apa yang kita keluarkan kita pasti tahu,'' ungkap Andra Maistar.
Andra menyebutkan, ia turut mengikuti proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional itu. Yang ia tahu, tidak hanya warga yang menguasakan permasalaha ini kepada Bonny, tapi masih ada beberapa lagi.
Permasalahan ini bermula pada Juli 2023 ketika PUPR dan BPN kampar serta aparat desa yang merupakan bagian dari Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah (P2T) melakukan inventarisir dan identifikasi bidang tanah di Kabupaten Kampar.
Tim ini memanggil pihak yang mengklaim kepemilikan dengan syarat pemilik harus datang dan menunjukkan patoknya tanpa bisa diwakilkan atau dikuasakan, kecuali kuasa Insidentil atau ada hubungan sedarah.
Pada 28 Agustus 2023 P2T Kampar mengumumkan daftar nominatif yang memuat pemegang hak, luas maupun alas hak atas bidang tanah yang terdampak trase jalan tol Pekanbaru - Rengat. Disini Kuasa Hukum warga Bonny Nofriza SH MH mendapati hal mengejutkan.
''Bahwa saya sangat terkejut melihat pengumuman daftar nominatif dimana pada awalnya tanah tersebut diatas semula bersih tanpa ada pihak lain yang mengklaim, namun pada hasil pengumuman termuat jelas bahwa banyak pihak yang mengklaim,'' ujarnya.
Namun dalam proses pengukuran, Bonny memgaku tidak melihat adanya pihak lain, kecuali beberapa orang yang mengklaim mewakili para pihak yang mengklaim. Tapi mereka yang hadir itu tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kekeluargaan sesuai aturan.
''Artinya pihak P2T juga telah melanggar juknis dalam proses inventarisasi pemilik lahan, dimana termuat jelas dalam pengumuman nomor 1/surat/p2T-RP/VI/2023 pada poin 6 bahwa pengukuiran dan inventarisir bidang hanya dapat dikuasakan oleh keluarga sedarah,'' ungkapnya.
Selanjutnya oleh karena pihak P2T tetap menerima klaim dari pihak lain maka timbulah overlapping atau tumpang tindih atas tanah milik warga, meskipun dengan cara melanggar juknisnya sendiri.
Bahwa mereka yang mengklaim hingga tumpang tindih itu, adalah pihak yang tidak memiliki hubungan darah, tidak membawa surat kepemilikan, tidak menunjukkan patok bidang perbidang.
Adapun tanah warga tumpang tindih itu sebanyak 8 bidang dengan dasar surat nomor: 233/SKGR/TRB/II/2023, 289/SKGR/TRB/II/2023, 284/SKGR/TRB/II/2023, 387/SKGR/TRB/III/2023 dan 386/SKGR/TRB/III/2023. Namun karena tumbang tindik, berubah menjadi 129 nomor induk bidang sementara (NIS).
Dari 129 NIS tersebut tedapat beberapa bidang yang persengketaan dengan fasum diantaranya NIS 1108, 1135, 1168, 1177, 1221, 1224, 1278, 1284, 1285, 1306, 1569, 1576 dan 1590. Dari NIS tersebut dilakukan mediasi dengan pihak bersengka dan disepakati dengan penyelesaian secara non litigasi melalui akta perdamaian di kantor notaris Elsy Rahayu SH MKn.
Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2025 seluruh satker pengadaan tanah Tol seksi Pekanbaru-Rengat melaksanakan rapat bersama yang pada salah satu poinnya menegaskan bahwa fasum tidak diganti rugi berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 8,12 dan 13.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 7 di atas maka pihak P2T menerbitkan verifikasi yang pada intinya, terhadap seluruh NIS yang bersengkata dengan fasum dihilangkan meskipun terdapat versus kepemilikan dengan orang lain. Termasuk bidang tanah milik warga.
''Klien kami sebagai warga negara yang taat hukum tentu patuh dan bahkan setuju dengan aturan PSU seperti yang termuat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Namun kami sangat keberatan jika satker pengadaan tanah, P2T kampar, menghilangkan NIS milik klien kami. Dengan dasar aturan tersebut karena secara terang pihak satker telah salah, sesat dalam menginterprestasikan penerapan aturan tersebut atau telah terjasi Error of Law,'' jelas Bonny.
Uraian error of law yang dilakukan pihak Satker dan P2T Kampar, dijelas Bonny, diantaranya ketiadaan payung hukum atau rujukan hukum prasarana, sarana, utilitas, fasum, fasos dan lain-lain sesuai diatur dalam Permendagri no 9 tahun 2009, Undang-undang nomor 1 tahun 2011 dan PP 12 tahun 2021. Rujukan hukum tersebut mengatur syarat formil untuk penetapan objek menjadi fasum dan sejenisnya.
Bonny juga mempertanyakan pentapan fasum terhadap tanah warga tersebut. Karena penetapannya tentu telah didahului berita acara penyerahan atau hibah yang dilanjutkan dengan pencatatan fasum, fasos sebagai aset milik daerah atau aset milik negara. Hal itu ditegakkan pula dengan SK gubernur, bupati dan seterusnya.
Sudah suatu keharusan bahwa sertifikasi fasum, sebagai benda milik daerah (BMD) atau benda milik negara (BMN) yang melalui proses peninjauan dan penilaian. Barulah dilanjutjkan dengan sertifikasi di BPN, itupun jika tidak ada sengketa dan harus pula berdasarkan SK dari kepala daerah.
''Kami mempertanyakan, siapa yang menyerahkan fasum sehingga NIS-NIS yang bersengkata dengan fasum dihilangkan. Apakah sudah ada pencatatan sebagai PSU milik daerah, jika ada mengapa tidak dijadikan dasar hukum penerbitan verivikasi P2T untuk menghilangkan NIS versus fasum,'' sebut Bonny.
Bonny juga mempertanyakan, apakah ada SK sebagai produk hukum yang menerangkan bahwa objek tersebut memang bagian dari fasum milik Kabupaten Kampar. Kemudian apakah sudah ada Satgas yang turun dan membuat berita acara penilaian dan peninjauan objek fasum tersebut.
''Kami mempertanyakam, siapa, otoritas mana, lembaga mana dan instansi mana yang menerangkan, menegaskan dan melegitimasi bahwa objek tersebut bagian dari fasum milik Kabupaten Kampar,'' Bonny bertanya-tanya.
Atas keberatan tersebut, Bonny atas nama warga mengaku telah menyurati pihak P2T untuk meninjau dan bahkan mencabut verifikasi yang menghilangkan hak masyaraka atas ganti rugi tol tersebut. Karena ia yakin mendapati bahwa penetalan fasum tidak berdasar dan tidak didasarkan oleh produk hukum yang benar.
Bonny menegaskan, warga yang memberi kasa kepadanya mendukung penuh Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Perkanbaru-Rengat di Kabupaten Kampar.
Warga sepakat bahwa PNS ini wajib disukseskan karena berdampak pada pembangunan yang diikuti peningkatan perekonomian masyarat Riau dan Kampar pada khususnya.
Namum pada pelaksanaannya, Panitia Pengadaan Tanah dan seluruh Skateholders terkait harus berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang benar. Hal ini agar tidak timbul konflik antara pihak yang membutuhkan tanah dan masyarakat yang terdampak proyek PSN tol.
Baca Juga: Remaja Putri di Kelurahan Air Dingin Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamarnya
Terkait perubahan status tanah warga menjadi fasum ini, Kepala BPN Kampar Andi Darmawan Lubis mempersilahkan warga yang merasa lahan itu milik mereka untuk menempuh jalur hukum.
''Jika warga atau masyarakat merasa itu bagian dari kepemilikannya masih dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan,'' sebut Andi.
Andi menyebutkan, ia mempersilahkan masyarakat apakah ingin menguji penetapan atau status lahan yang disebut fasum, maupun penetapannya saat penentuan tidak diganti rugi.
Editor : M. Erizal