BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - TIM penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019-2023.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Eliksander Siagian bersama tim penyidik, Rabu (15/10). Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ yang berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar serta Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan setelah pengembangan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.
’’Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen ini dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,’’ ungkap Jackson.
Selain itu, lanjut Jackson, penyidik juga menemukan berbagai dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.
’’Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan segera disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta sebagai alat bukti di persidangan,’’ tambahnya.
Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas AH, pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021-2024. UB, penyelia pemasaran periode 2017-2023. AP, Analis Kredit Standar periode 2021-2023. SA, Analis Kredit Standar periode Maret 2020-2024, dan FP, Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021-Agustus 2024.
Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700 hingga 800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima dana pinjaman. Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait. Bahkan, para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana disyaratkan dalam program KUR.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp60 miliar.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang
Editor : Arif Oktafian