BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Polres bersama Satgas Pangan Kabupaten Kampar menemukan harga beras premium dijual melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Itu diketahui saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah mini market dan toko eceran di Bangkinang Kota, Sabtu (25/10/2025).
Temuan itu muncul saat pemerintah tengah mengupayakan stabilisasi harga beras di pasaran. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala. Sidak dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai ketentuan HET.
Dalam pengecekan tersebut, Satgas Pangan menemukan adanya selisih harga beras premium yang dijual melebihi HET untuk wilayah Zona II (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan), yaitu Rp15.400 per kilogram. Beberapa harga yang terpantau di lapangan antara lain Beras Topi Koki 10 Kg Rp16.000 per Kg, Beras Topi Koki 5 Kg Rp17.200 per Kg, Beras Raja 5 Kg Rp17.000 per Kg.
Menanggapi temuan ini, AKP Gian menegaskan akan ada langkah tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan harga. "Hari ini kita melakukan pengecekan di beberapa mini market dan toko eceran di Bangkinang Kota. Terdapat selisih harga dari HET yang seharusnya menjadi patokan. Tadi sudah langsung diberikan surat teguran oleh Subdit I Polda Riau," ujar AKP Gian.
Ia melanjutkan, apabila dalam 10 hari ke depan pelaku usaha masih melakukan pelanggaran yang sama, Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar akan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kasubdit I Polda Riau, Kepala Perum Bulog Cabang Kampar, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Kampar. "Pengecekan stabilitas harga beras akan terus kami laksanakan setiap hari dalam waktu yang belum ditentukan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras sebagai kebutuhan dasar sesuai standar pasar," tutup AKP Gian.
Editor : Rinaldi