Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Aksi Tak Senonoh Ayah Tiri di Kampar Terhadap Dua Anaknya Terbongkar, Ibu Korban Geram Langsung Lapor Polisi

Kamaruddin • Jumat, 7 November 2025 | 15:45 WIB
Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, Kamis (6/11/2025).
Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, Kamis (6/11/2025).

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban berinisial AL (15) dan KA (12).

Perbuatan ini terungkap setelah ibu korban ID (44) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja pada Kamis (6/11/2025) pagi.

"Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh ini di dalam rumah mereka," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Peri Padli, Jumat (7/11/2025).

Peri menjelaskan, laporan bermula dari pengakuan korban KA kepada ibunya. KA mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, korban KA mengaku saat itu sedang tidur di ruang tamu. Pelaku kemudian mendatanginya dan melakukan tindakan tidak senonoh," ungkap Kapolsek.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Aksi pelaku terhadap KA diduga sudah dilakukan sebanyak dua kali. Selain itu, kakak korban, AL (15), ternyata juga menjadi korban kekerasan seksual pelaku.

"Aksi keji terhadap korban AL diduga sudah terjadi sejak tiga bulan lalu dengan cara yang sama. Namun, korban AL takut menceritakan kepada ibunya karena diancam oleh pelaku," jelas Peri.

Mendengar pengakuan kedua putrinya, sang ibu tidak terima dan segera membuat laporan ke polisi.

"Usai menerima laporan, kami langsung memeriksa saksi-saksi dan mendalami kondisi kedua korban yang mengalami ketakutan serta trauma," tambah Kapolsek.

Berdasarkan keterangan ibu korban dan saksi-saksi, serta alat bukti yang cukup, tim kepolisian segera melakukan gelar perkara awal.

"Setelah alat bukti lengkap, pelaku kami tangkap dan amankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Peri.

Kapolsek menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kom)

Editor : M. Erizal
#ayah cabuli anak #pencabulan ayah tiri #pencabulan kampar #anak tiri dicabuli