Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

3 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Rimbo Panjang, Polres Kampar Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamaruddin • Rabu, 12 November 2025 | 15:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiadma Jonimandala memimpin pemasangan pamflet peringatan larangan pembakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Rabu (12/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiadma Jonimandala memimpin pemasangan pamflet peringatan larangan pembakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Rabu (12/11/2025).

RIMBO PANJANG (RIAUPOS.CO) -- Aparat kepolisian dari Polres Kampar berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Selain fokus pada pemadaman, langkah pencegahan dan penegakan hukum juga langsung dilakukan untuk mencegah Karhutla terulang kembali.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan. "Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan. Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran, akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan dari kebakaran. Karhutla tersebut menghanguskan lahan seluas sekitar tiga hektare dengan jenis lahan gambut dan semak belukar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiadma Jonimandala, api berhasil dipadamkan pada Selasa (11/11/2025), dan dilanjutkan dengan pendinginan (mopping up) untuk memastikan tidak ada titik api baru.

Tim gabungan yang bertugas di lapangan terdiri dari 15 personel Polri dan 12 personel Manggala Agni. Mereka menghadapi sejumlah kendala, antara lain lokasi kebakaran yang jauh dari sumber air. Faktor angin kencang yang memicu bara api menyebar ke lahan lain.

"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan," jelas AKP Gian Wiadma Jonimandala.

Seiring dengan pendinginan, pihak kepolisian juga segera mengambil langkah hukum dan pencegahan di lokasi, Jalan Yuzura Dusun II Desa Rimbo Panjang.

Pemasangan pamflet peringatan, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiadma Jonimandala dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman pada Rabu (12/11/2025). Pemasangan pamflet ini bertujuan memberikan sosialisasi dan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang disengaja.



Editor : Rinaldi
#kabupaten kampar #kebakaran lahan #rimbo panjang #polres kampar #lahan gambut