Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Momen Hari Ayah Nasional, Pria Kampar ini Bebas Lewat Mekanisme Restorative Justice

Hendrawan Kariman • Rabu, 12 November 2025 | 16:27 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hari ini, Rabu (12/11/2025), menjadi hari yang penuh makna bagi Darmawanto alias Mawan, warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Di momentum Hari Ayah Nasional, kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap dirinya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Mawan membuat kesalahan sebelumnya. Ia gelap mata ketika sang anak, VNF (14), berkata kasar usai diminta untuk mandi. Saat itu, Kamis (9/1/2025) petang, ia memukuli anak kandungnya itu hingga mengalami memar di pipi kiri, kelopak mata kiri, leher dan pipi kanan.

Atas kejadian naas itu, Mawan ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pendisiplinan terhadap anak secara berlebihan itu mengantarkan Mawan ke pintu penjara. Pasalnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan penanganan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Namun, setelah mencermati insiden tersebut, Jaksa Fasilitator Kejari Kampar berhasil menyelesaikan masalah ini lewat kekeluargan. Yaitu perdamaian hampir tanpa syarat. Ayah dan anak akhirnya berdamai setelah Darmanto dimaafkan dan diterima kembali oleh anak dan istrinya.

Atas dasar itu, Kejari Kampar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejati Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, memimpin ekspos perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur C, Agoes Soenanto Prasetyo.

Ekspos juga diikuti Kajari Kampar Dwianto Prihartono, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha serta jaksa fasilitator membuahkan hasil. Permohonan penyelesaian perkara kekerasan antara ayah dan anak ini diterima. Soal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.

"Setelah meneliti fakta hukum dan menilai terpenuhinya seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Direktur C menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut," ujar Zikrullah.

Dengan disetujuinya permohonan itu, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif. Zikrullah mengatakan, sistem hukum ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta keharmonisan dalam keluarga.

"Momentum penghentian perkara ini bertepatan dengan Hari Ayah Nasional. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peran ayah bukan hanya sebagai kepala keluarga, tetapi juga teladan kasih sayang, pengendali emosi, dan penjaga harmoni rumah tangga," tambah Zikrullah. Langkah Kejati Riau ini, sebut Zikrullah, menjadi cerminan bahwa keadilan tidak selalu bermakna hukuman. Akan tetapi juga pemulihan nilai kemanusiaan dan keutuhan keluarga.

Pada kesempatan terpisah, Kasi Pidum Kejari Kampar Okky Fathoni Nugraha menyampaikan, atas hasil ekspose tersebut pihaknya segera menindaklanjuti. "Dalam waktu dekat, Kajari Kampar Dwianto Prihartono akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2, red). Setelah terbit dan diserahkan, status tersangka Darmawanto resmi dicabut," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#kajati riau #kejari kampar #restorative justice (RJ) #hari ayah