KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kasus perselisihan internal di SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang yang mencuat setelah video seorang guru membanting kotak nasi viral, mulai menemui titik terang.
Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyatakan telah mengambil kesimpulan awal setelah memanggil perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menjelaskan bahwa induk persoalan dari konflik ini adalah adanya dua kubu atau blok-blok di internal sekolah yang saling tuduh, yang dinilai telah merusak suasana kerja.
"Induk persoalannya adalah karena ada dua kubu itu. Ini persoalannya. Dua kubu akhirnya saling tuduh-tuduh," jelas Toni Hidayat.
Untuk menjaga situasi kondusif, Komisi II mengapresiasi sikap kooperatif Kepala Sekolah, Asni, yang menyatakan siap menerima segala kebijakan pimpinan, termasuk jika harus dipindahkan.
"Ibu kepala sekolah siap menerima apa saja yang menjadi kebijakan dari pimpinannya sebagai Kepala Dinas. Tentu kalau memang dia dipindahkan, dia siap," tegas Toni Hidayat.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi II menyampaikan himbauan keras kepada Disdikpora untuk segera melakukan pembinaan yang lebih optimal kepada sekolah-sekolah dan tidak membiarkan laporan atau persoalan berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Aidil, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada Komisi II dan sedang mencari solusi terbaik untuk SDN 021.
Menanggapi isu pencopotan, Aidil meluruskan bahwa Kepala Sekolah tidak dicopot secara permanen, melainkan dinonaktifkan sementara sebagai langkah meredam gejolak yang terjadi di sekolah tersebut.
"Kepala sekolah tidak dicopot. Ini (penonaktifan) adalah langkah p meredam semua gejolak. Status kepala sekolah saat ini adalah dinonaktifkan sementara," tegas Aidil.
Mengenai nasib guru yang terlibat, Aidil menyebutkan bahwa dua orang guru komite yang bersangkutan telah diberhentikan.
Ia menekankan bahwa pemberhentian guru komite adalah kewenangan pihak sekolah melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, bukan Dinas Pendidikan, karena mereka tidak berstatus ASN atau PPPK.
Disdikpora menegaskan akan tetap berupaya melakukan pembinaan dan memastikan tidak ada lagi praktik "dua kubu" yang merusak suasana kerja di lingkungan sekolah.
Komisi II DPRD rencananya akan memanggil Kadisdikpora kembali dan pihak sekolah secara langsung untuk membahas kesepakatan akhir. (kom)
Editor : M. Erizal