GUNUNG SAHILAN (RIAUPOS.CO) – Dua pemuda berinisial AD (27) dan RA (20), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap oleh jajaran Polsek Kampar Kiri karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Gunung Mulya pada Senin (24/11/2025) malam. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 8,05 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Gunung Sari. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Selasa (25/11/2025).
Kompol Rusyandi menuturkan bahwa petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, serta satu unit timbangan digital.
“Hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari dua orang berinisial DI dan GE,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamphetamin,” tutup Kapolsek.(kom)
Editor : Edwar Yaman