BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali diguncang polemik setelah H Hambali diberhentikan mendadak dari jabatan Sekda pada Senin (1/12/2025).
Pencopotan ini memunculkan ketegangan baru setelah Hambali menilai prosesnya dilakukan tanpa profesionalisme dan mengabaikan kepentingan daerah. Hambali menjelaskan bahwa setelah Penjabat Harian (Plh) Sekda ditunjuk, ia kemudian dipanggil ke ruang kerja Wakil Bupati Misharti, Senin (1/12/2025).
Di sana ia menerima dua SK sekaligus: pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian sebagai Sekda. Hambali juga langsung dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial, sebuah jabatan fungsional yang disebutnya janggal dan tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar Misharti. Pertama, SK Bupati Kampar Nomor 62.lf/BKPSDM/XII/2025 tentang pemberhentian dari jabatan Sekda. Kedua, SK Bupati Kampar Nomor 00004/21406/A.Y/II/25 tentang pensiun dini yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ia mempertanyakan alasan mengapa Bupati tidak menyerahkan langsung keputusan tersebut.
“Wabup itu wakil kepala daerah, bukan kepala daerah. Saya minta Bu Wabup baca lagi aturannya,” kata Hambali.
Hambali juga mengaku bingung mengapa dirinya tiba-tiba diberikan jabatan fungsional di Dinas Sosial, padahal ia telah mengajukan pensiun dini dan berencana menjalankan ibadah umrah pada 22 Desember 2025.
Menurutnya, kebijakan Bupati dan Wabup berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi karena banyak urusan penting yang membutuhkan tanda tangan Sekda definitif.
Hambali menyebutkan, beberapa di antaranya adalah DPA APBD Perubahan 2025, pengajuan GU (ganti uang), serta dokumen administrasi lain yang tidak sah jika ditandatangani Plh.
“Ini bukan soal saya. Ini soal kepentingan daerah. Mereka lupa banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Sekda definitif,” tegasnya.
Setelah menerima SK itu, Hambali menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menyebut proses pergantian Sekda dilakukan secara tergesa-gesa.
“Tidak profesional dan mengabaikan kepentingan daerah,” ujarnya.
Hambali juga mempertanyakan pergantian mendadak Kepala BPKAD dari Edward ke Dendi Zulheri di tengah situasi yang menurutnya tidak stabil. Sementara Kaban BPKSDM Riadel Fitri yang baru dilantik saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dan melihat perihal dua SK yang diserahkan Wakil Bupati ke Hambali.
"Saya tidak mengetahui terkait dua SK tersebut dan tidak ada melihatnya," sebut Riadel, Selasa (2/12/2025).(kom)
Editor : Edwar Yaman