BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kampar dijadwalkan menetapkan status ancaman bencana hidrometeorologi pada Rabu (10/12/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana yang dipicu oleh cuaca ekstrem.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Kampar, Azwan, mengatakan bahwa penetapan status tersebut dilakukan menyusul meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, dan angin kencang di sejumlah wilayah. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yang sebelumnya terdampak banjir.
“Bupati akan memimpin rapat menetapkan status ancaman bencana hidrometeorologi sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca yang diprediksi BMKG,” ujar Azwan, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi terkait penetapan status itu akan digelar pada Rabu pagi. Rapat akan melibatkan sejumlah unsur, seperti TNI-Polri, BMKG, Basarnas, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua pihak yang diperlukan sudah diundang. Dalam rapat nanti dibahas langkah penanganan, kesiapan personel, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait,” tambahnya.
Penetapan status ancaman bencana ini diharapkan mampu mempercepat respons pemerintah dalam menghadapi potensi bencana, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi.(kom)
Editor : Edwar Yaman