GUNUNG SAHILAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/12/2025) siang.
TI diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan, serta lebam di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan dipicu persoalan rumah tangga, di mana pelaku diduga memiliki hubungan dengan suami korban.
“Korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya, FE, yang diketahui berada dalam satu mobil bersama pelaku. Korban menggunakan sepeda motor untuk menyusul.
Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, suami korban menghentikan mobil. Korban sempat meminta suaminya untuk pulang ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak.
“Pelaku kemudian ke luar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya,” jelas Kasat Reskrim.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menindih tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala sebelum akhirnya dilerai oleh suaminya.
Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar. Unit PPA Polres Kampar yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku,” ungkap AKP Gian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (kom)
Editor : M. Erizal