Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terekam CCTV, Pencuri Toko Bangunan di Air Tiris Ditangkap Polsek Kampar

Kamaruddin • Minggu, 4 Januari 2026 | 15:27 WIB

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku pencurian di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (3/1/2026).
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku pencurian di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (3/1/2026).


KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar menunjukkan kinerja cepat di awal tahun 2026. Hanya beberapa hari setelah pergantian tahun, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial AS (25), warga Kelurahan Air Tiris, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar di kediamannya pada Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan. Penangkapan pelaku pencurian ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar,” ujar Asdisyah Mursyid.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pemilik toko bangunan Sinar Kaca mendapati kondisi tokonya berantakan dengan pintu ruko mengalami kerusakan.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kampar dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku berinisial AS. Setelah informasi dinyatakan akurat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Dalam proses interogasi, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci inggris, sebilah parang, satu buah gergaji, dua buah gunting, satu gulungan tali nilon, empat buah gembok, satu meteran lima meter, satu lembar jaket, satu paket kunci pas, dan satu paket mata burr.

’’Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Kampar. (kom)

Editor : M. Erizal
#Polsek Kampar #pencurian dengan pemberatan #kasus pencurian #pencuri toko