BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,74 gram atau sebanyak 53 paket siap edar. Pelaku berinisial AR (40) ditangkap saat berada di rumahnya, Rabu (7/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku kita tangkap di rumahnya. Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Ferry.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Pelaku AR yang dicurigai menguasai dan menyimpan narkotika kemudian diamankan di dalam rumahnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari dalam lemari rak piring, petugas menemukan sebuah kotak plastik berisi 53 paket sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta satu ball plastik bening.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit handphone warna hitam di kamar pelaku, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu di saku celana pelaku yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RO. Tim kemudian mendatangi rumah RO yang masih berada di Desa Simalinyang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelas Ferry.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapolsek.
Editor : Rinaldi