TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EY (36), warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diamankan pada Sabtu (10/1/2026) malam.
Penangkapan EY berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bengkel las yang berlokasi di RT 008 RW 003 Dusun II Desa Kijang Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan di bengkel las milik tersangka yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total 3,05 gram, uang tunai sebesar Rp584.000, 1 helai tisu putih, 2 buah kaca pirex, serta 1 unit telepon genggam merek Oppo A18 warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka EY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di SP 6 Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamphetamin.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi yang akurat sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka EY dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika ingin versi lebih singkat, siap rilis humas, atau disesuaikan dengan gaya media tertentu, tinggal bilang saja. (kom)
Editor : M. Erizal