BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemangkasan insentif dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan dokter di RSUD Bangkinang dibahas Komisi II DPRD Kampar dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen rumah sakit dan Setda Kampar, Senin (19/1/2026).
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah tenaga medis, khususnya dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terkait pemangkasan insentif dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan (jaspel).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat mengatakan hearing yang digelar hari ini menindaklanjuti pengaduan para dokter, khususnya dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Bangkinang.
“Dokter sudah kami dengarkan keterangannya. Ada tiga keluhan utama yang mereka sampaikan,” ujar Tony.
Keluhan pertama, lanjutnya, terkait penurunan insentif yang sangat drastis, dari sebelumnya sebesar Rp5,6 juta menjadi Rp850 ribu per bulan.
“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena penurunannya sangat jauh,” katanya.
Keluhan kedua berkaitan dengan pembayaran jasa pelayanan atau jasa medik yang sebelumnya berjalan lancar, namun kini tersendat sejak April 2025.
“Contohnya, jasa pelayanan bulan Maret 2025 baru dibayarkan pada Januari 2026. Ini juga menjadi keluhan utama dokter,” jelas Tony.
Sementara keluhan ketiga menyangkut penghapusan uang lembur atau uang jaga malam. Menurut Tony, sejumlah dokter, terutama yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), harus menjalani beban kerja tambahan hingga lebih dari 50 jam per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bangkinang, dr Imawan Hardiman menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski terjadi dinamika internal di lingkungan rumah sakit.
“Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu,” kata Imawan.
Ia menjelaskan, kebijakan insentif merupakan keputusan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi fiskal. Menurutnya, manajemen RSUD Bangkinang sebelumnya telah mengusulkan skema insentif seperti tahun-tahun sebelumnya, namun keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat usulan tersebut tidak dapat direalisasikan.
Imawan juga mengungkapkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang yang masih terbatas, termasuk adanya utang obat dalam jumlah cukup besar. Bahkan, belanja obat tanpa pagu anggaran menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024.
“Untuk tahun 2025, kami sudah mengusulkan pagu pembelian obat sebesar Rp13 miliar kepada BPKAD agar kebutuhan obat pasien tetap terpenuhi,” ujarnya.
Terkait jasa pelayanan, Imawan menegaskan bahwa penundaan pembayaran bukan berarti penghapusan. Jaspel pasien BPJS Kesehatan bulan Maret, kata dia, akan tetap dibayarkan, sementara jaspel pasien umum direncanakan cair pada Desember 2026.
Baca Juga: Pemetaan Guru ASN Dimulai, Disdikpora Rohul Siapkan Standar Pendidikan Seragam
“Jaspel itu tertunda, bukan hilang,” tegasnya.
Pada 2025, pendapatan BLUD RSUD Bangkinang tercatat sekitar Rp64 miliar. Manajemen RSUD sebelumnya mengusulkan insentif dokter umum sebesar Rp5,6 juta, dokter spesialis muda Rp14 juta, dan dokter spesialis madya hingga Rp16 juta. Namun, akibat penurunan fiskal daerah, pemerintah menetapkan kebijakan insentif dokter secara flat sebesar Rp850.000 per bulan.
Sementara itu, Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, Fadhli menjelaskan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK tahun 2025 ditetapkan secara flat sebesar Rp850.000 per bulan. Ke depan, mulai 2026, skema penganggaran akan berubah seiring dihapuskannya belanja langsung.
“RSUD diharapkan lebih mandiri, dengan pembayaran TPP tetap bersumber dari APBD, sementara insentif diupayakan melalui pengelolaan BLUD,” jelasnya.
Baca Juga: Pemilik Kios Datangi Kantor Bupati dan DPRD Kuansing, Suarakan soal Rencana Pembongkaran Kios
Hadir saat RDP Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra dan anggota Komisi II M Panji Gusti Pangestu dan Ramli.(kom)
Editor : Edwar Yaman