Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi II DPRD Kampar Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru SD di Kampar Kiri Hilir

Kamaruddin • Senin, 19 Januari 2026 | 23:05 WIB
Ketua Komisi II Toni Hidayat
Ketua Komisi II Toni Hidayat

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang oknum guru PPPK di Kampar Kiri Hilir dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Kampar dalam rapat dengar pendapat bersama pihak terkait, Senin (19/1/2026).

RDP tersebut menghadirkan IP selaku pelapor bersama pihak keluarga, serta melibatkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.

Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi sekaligus pendalaman terhadap laporan dugaan pelecehan yang disampaikan oleh IP.

“Kami memanggil pelapor dan menghadirkan Disdikpora serta BKPSDM untuk mendalami dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru SD di Desa Mentulik,” kata Tony usai RDP.

Tony Hidayat mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi sementara, sebelumnya sempat ada laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.

“Dalam kesepakatan tersebut disimpulkan tidak terdapat unsur dugaan pelecehan seksual. Ini menjadi salah satu poin yang kami catat,” ujarnya.

Meski demikian, Tony menegaskan bahwa terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak terlapor. Pelapor menyatakan dirinya merupakan korban pelecehan seksual, sementara terlapor mengklaim hubungan yang terjadi merupakan hubungan spesial atau suka sama suka, meski diakui sebagai hubungan yang tidak dibenarkan.

“Ada dua versi keterangan. Pelapor menyebut dirinya korban pelecehan seksual, sementara terlapor mengakui adanya hubungan spesial yang diklaim suka sama suka. Ini tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Atas perbedaan keterangan tersebut, Komisi II DPRD Kampar berencana melakukan konfrontasi dengan memanggil kedua belah pihak secara bersamaan, sekaligus meminta alat bukti pendukung.

“Kami akan mengonfrontir kedua pihak dan meminta alat bukti. Jika memang ada hubungan spesial, tentu dapat dibuktikan melalui komunikasi yang bersifat personal. Sebaliknya, jika tidak, maka komunikasi seharusnya bersifat normatif dan terkait pekerjaan,” tegasnya.

Tony menambahkan, DPRD Kampar akan mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan transparan hingga diperoleh kejelasan hukum.

Sementara itu, Indah, perwakilan keluarga IP, menegaskan bahwa pihak keluarga meminta agar oknum guru PPPK tersebut diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Indah, dugaan pelecehan terhadap adiknya sudah terjadi sejak 2022, namun baru dilaporkan secara resmi pada 2025 karena adanya tekanan dan permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak terlapor.

“Saat itu ayah kami sedang berada di Tanah Suci. Adik kami diminta diam dan diajak berdamai, tetapi hingga kini tidak pernah ada penyelesaian yang jelas,” ujar Indah.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dalam perkara dugaan pelecehan. Kesepakatan damai yang pernah terjadi, kata dia, hanya berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Itu perkara ITE, bukan kasus pelecehan. Dua hal ini berbeda,” tegasnya.

Indah berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami ingin ada keputusan tegas dan proses hukum yang adil. Kami akan menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tegasnya.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#kasus dugaan asusila #Toni Hidayat #komisi ii dprd kampar #oknum guru PPPK