KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Penurunan drastis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kabupaten Kampar menjadi sorotan.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol menilai kebijakan yang memangkas TPP dari Rp 850 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan berpotensi mengabaikan kesejahteraan pelayan publik dan berdampak serius pada kualitas pelayanan masyarakat.
TPP PPPK yang sebelumnya berada di angka Rp 850.000 per bulan, kini ditetapkan hanya sebesar Rp 300.000. Penurunan lebih dari 60 persen tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja aparatur serta menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Informasi yang saya terima dari pembahasan Komisi II DPRD Kampar, legislatif sendiri kaget melihat angka TPP PPPK hanya Rp 300.000. Setahu kami selama ini TPP PPPK itu Rp 850.000,” kata Repol, Selasa (20/1/2026).
Menurut Repol, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh PPPK, tetapi juga oleh tenaga medis yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia mengungkapkan, sebelumnya TPP dokter umum berkisar Rp 5,6 juta per bulan, sementara dokter spesialis menerima antara Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.
“Kondisinya sekarang sangat menyayat hati. Ini bukan soal iri atau membandingkan satu dengan yang lain, tetapi soal keadilan dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai politisi senior yang telah empat periode menjabat anggota DPRD Kabupaten Kampar dan satu periode di DPRD Provinsi Riau, Repol menilai minimnya pengawasan legislatif terhadap detail kebijakan anggaran turut menjadi faktor munculnya persoalan ini.
Ia menjelaskan, DPRD kerap menerima dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun RAPBD dalam waktu yang sangat terbatas, sehingga tidak semua pos anggaran dapat dikaji secara mendalam.
“Buku APBD itu tebal sekali, sementara waktu pembahasan sangat mepet. Tidak mungkin semua dibaca detail. Akhirnya banyak kebijakan yang luput dari pengawasan maksimal, termasuk soal TPP ini,” kata Repol.
Menurutnya, DPRD umumnya baru membahas secara serius persoalan penghasilan ASN apabila ada aspirasi atau keluhan langsung dari pegawai maupun masyarakat.
“Kalau tidak ada aspirasi yang masuk, itu biasanya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD jarang ikut terlalu jauh dalam pembahasan teknis soal penghasilan,” ujarnya.
Repol menegaskan bahwa kebijakan TPP seharusnya berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap aparatur pelayanan publik, baik ASN, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun tenaga medis.
“Semua yang berfungsi sebagai pelayan publik harus menjadi prioritas. Dokter itu pendidikannya panjang, tanggung jawabnya besar, bekerja siang malam, bahkan saat Lebaran pun sering tidak bisa pulang kampung karena bertugas,” katanya.
Ia mengingatkan, ketimpangan antara beban kerja dan penghasilan dapat berdampak serius terhadap kualitas layanan, terutama layanan kesehatan.
.“Bagaimana dokter bisa bekerja cepat dan maksimal kalau mereka terus memikirkan penghasilan yang jauh berkurang? Ini bisa merusak pelayanan publik dan pelayanan medis. Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan,” tegas Repol.
Untuk itu, Repol meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengevaluasi dan mendiskusikan ulang kebijakan TPP tersebut.
Ia menilai masih ada ruang perbaikan, terutama jika Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP belum ditetapkan secara final.
“Kalau sekarang masih Januari dan Perbup TPP belum selesai, ini harus didiskusikan ulang. Bupati harus turun tangan langsung agar Perbup ini benar-benar dimaksimalkan,” ujarnya.
Bahkan jika APBD 2026 telah disahkan, Repol menilai pergeseran anggaran tetap dimungkinkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sudah disahkan pun, pergeseran anggaran itu boleh. Misalnya dari 12 bulan menjadi 7 bulan, itu tidak masalah. Yang penting pelayanan publik tetap maksimal,” katanya. (kom)
Editor : M. Erizal