Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pencurian Komponen Switchboard PHR di Kampar Terungkap, Kerugian Capai Rp 619 Juta

Kamaruddin • Minggu, 25 Januari 2026 | 14:55 WIB

Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus emoat tersangka pencurian komponen switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Sabtu (24/1/2026).
Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus emoat tersangka pencurian komponen switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Sabtu (24/1/2026).


TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka pada Sabtu (24/01/2026).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (36) warga Dusun Bukit Makmur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, SR (36) warga SP 1 Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, RN (34) dan FS (30) keduanya warga Simpang Topas, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.48 WIB.

Saat itu, pelapor menerima informasi dari wheel checker mengenai hilangnya komponen kotak switchboard milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di beberapa lokasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

’’Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas memastikan adanya kehilangan komponen switchboard. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Ahad (11/1/2026) di lokasi PH002 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Desa Petapahan. Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sekitar Rp619.324.000,’’ jelas David, Ahad (25/1/2026).

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman ST memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo beserta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap para pelaku.

’’Setelah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap keempat tersangka di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar,’’ jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui sudah melakukan pencurian komponen switchboard milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada awal Januari 2026.

Mereka melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar kawat pembatas, membuka kotak switchboard, dan mengambil komponen menggunakan alat seperti obeng dan kunci pas.

Selanjutnya, barang curian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya dan dijual di wilayah Kubang.

’’Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah selongsong bush fuse yang telah diambil isinya, satu ember baut dan mur komponen switchboard, satu buah engsel SWB, beberapa helai kabel komponen berwarna biru dan merah, serta barang bukti lainnya,’’ jelas Kapolsek.

David Harisman mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tapung serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

’’Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP,’’ jelas Kapolsek. (kom)

Editor : M. Erizal
#polres kampar #PT PHR #polsek tapung #pencurian kabel