Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bisnis Sabu Terendus, Polisi Tangkap Pengedar di Sungai Pinang Kampar

Kamaruddin • Minggu, 25 Januari 2026 | 17:12 WIB
Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (50) karena terlibat peredaran narkoba di Desa Sungai Pinang, Sabtu (24/1/2026) malam.
Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (50) karena terlibat peredaran narkoba di Desa Sungai Pinang, Sabtu (24/1/2026) malam.

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (50), warga Dusun Perambahan, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, pada Sabtu (24/1/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Aulia Rahman, Ahad (25/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, saat melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Pelaku juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial KO yang berada di wilayah Pekanbaru.

’’Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),’’ tegas Kapolsek. (kom)

Editor : M. Erizal
#sabu kampar #polres kampar #tersangka sabu #polsek tambang