BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Upaya perdagangan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan. Seorang warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat kepolisian saat hendak menjual seekor Owa Ungko dengan harga Rp8 juta. Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, Ahad (25/1/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (6/1/2026), Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo.
Pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates agilis).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami amankan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota saat hendak melakukan transaksi,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi atas kepemilikan satwa tersebut.
“Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual satwa tersebut seharga Rp8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan dan perawatan satwa tersebut,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa liar.
“Perlindungan satwa dilindungi adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga kelestarian lingkungan dan satwa liar,” tutup Kapolres. (kom)
Editor : M. Erizal