KOTO KAMPARHULU (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (9/1/2026) siang.
Penangkapan dilakukan di Dusun V Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 62,46 gram, dua unit telepon genggam, tiga ball plastik klip, botol plastik, tiga timbangan digital, sepeda motor matik besar, tas kain, kaca pirek, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Penangkapan bermula saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mengamankan pelaku ketika sedang duduk di atas sepeda motor warna hitam di depan rumahnya.
"Pelaku langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat," ujar AKP Markus Sinaga.
Kasat menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol plastik berwarna putih yang dibalut lakban hitam di kantong celana pelaku. Di dalam botol tersebut terdapat tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor miliknya.
"Setelah dilakukan penggeledahan pada sepeda motor, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya," jelas AKP Markus.
Kasat manambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Rinaldi