Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PKS PT SMK Dibahas di DPRD Kampar, Perusahaan Klaim Ramah Lingkungan, Pesantren Ajukan Keberatan

Kamaruddin • Senin, 9 Februari 2026 | 22:00 WIB
Komisi III DPRD Kampar menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PKS PT SMK dan pihak pengelola Pesantren Sulaiman Al Fauzan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (9/2/2026).
Komisi III DPRD Kampar menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PKS PT SMK dan pihak pengelola Pesantren Sulaiman Al Fauzan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (9/2/2026).


BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Septa Mitra Karya (SMK) di kawasan Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026).

Dalam rapat tersebut, perusahaan memaparkan kesiapan teknis dan lingkungan, sementara pengelola Pesantren Sulaiman Al Fauzan menyampaikan keberatan terkait jarak pabrik dan proses perizinan.

Manajemen PT SMK menegaskan pembangunan PKS telah melalui kajian teknis dan lingkungan yang mendalam serta dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran pihak pesantren yang menilai jarak pabrik terlalu dekat dengan kawasan pendidikan.

Humas PT SMK Syarifudin mengatakan progres pembangunan pabrik telah mencapai sekitar 87 persen dan berlokasi di kawasan perkebunan masyarakat, bukan di wilayah padat penduduk. PKS tersebut berkapasitas 45 ton per jam dan termasuk kategori pabrik skala kecil.

“Pabrik ini menggunakan tenaga listrik, bukan sistem pembakaran boiler konvensional, sehingga potensi polusi udara sangat minim,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, sejak awal perusahaan telah melakukan kajian dari sisi lingkungan, sosial, dan ekonomi, termasuk pengelolaan limbah, emisi, kebisingan, serta getaran. Keberadaan PKS juga diklaim memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan nilai tandan buah segar (TBS) petani.

Manajer PT SMK Mansyuri menambahkan bahwa sistem boiler yang digunakan bersifat kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, bau, kebisingan, dan getaran.

“Kami menggunakan power listrik dan boiler kecil, sehingga tidak menimbulkan kebisingan. Seluruh parameter lingkungan dipantau secara berkala,” jelasnya.

Di sisi lain, pengurus Yayasan dan wali santri Pesantren Sulaiman Al Fauzan menyampaikan keberatan atas pembangunan PKS tersebut. Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Ustad Dasman Yahya, menegaskan bahwa pesantren menjadi pihak yang paling terdampak.

Ia menjelaskan, pesantren telah berdiri dan taat aturan sejak tahap perencanaan pendidikan pada 2009, peletakan batu pertama pada 2011, hingga pembangunan fisik yang dimulai pada 2014.

“Keberadaan pesantren justru membawa dampak positif bagi kawasan. Desa Ridan kami rancang menjadi kota akademik, dan ke depan akan dibangun kampus,” ujar Dasman.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihak pesantren, jarak antara PKS PT SMK dengan kawasan permukiman dan pesantren hanya sekitar 1,5 kilometer. Jarak tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 yang mengatur jarak ideal PKS dengan permukiman masyarakat minimal 2 kilometer.

“Ini bukan soal anti-investasi. Kami berbicara tentang beban kesehatan, kualitas lingkungan, dan masa depan kawasan Ridan yang terus berkembang,” tegasnya.

Dasman juga menyoroti nilai investasi pesantren yang telah mencapai Rp103 miliar dan akan terus bertambah seiring rencana pembangunan kampus. Selain itu, pesantren disebut telah menyalurkan bantuan sosial hampir Rp4 miliar, nilai yang menurutnya sebanding dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Komisi III DPRD Kampar menegaskan bahwa Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 harus menjadi rujukan utama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Anggota Komisi III, Eko Sutrisno, menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat nasional dan wajib dipatuhi.

“Jarak ideal PKS dengan perumahan masyarakat minimal 2 kilometer. Ini harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kampar, Muhammad Rizal Rambe, menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis.

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak memenuhi syarat kelayakan operasional, maka izin tidak akan diterbitkan.

“OPD harus profesional. Jika syarat kelayakan tidak terpenuhi, pabrik tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar mengakui bahwa proses perizinan lingkungan PT SMK belum sepenuhnya rampung.

Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kampar menyebut perusahaan masih dalam tahap pengajuan ulang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).(kom)



Editor : Edwar Yaman
#Pesantren Sulaiman Al Fauzan #pks #Komisi III DPRD Kampar #pabrik kelapa sawit