KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar resmi menahan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, berinisial AM, pada Rabu (11/2/2026).
Penahanan dilakukan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Ramadhan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan, penahanan terhadap AM dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Kampar.
“AM ditahan kemarin (Rabu,red) karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah,” ujar AKP Gian Wiatma, Kamis (12/2/2026).
Kasat menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran terdapat kekhawatiran melarikan diri. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah diskresi untuk menahan AM.
“Kasus ini sudah cukup lama. Penahanan dilakukan karena ada potensi melarikan diri," jelasnya.
Menurut Kasat, sudah banyak laporan masyarakat yang melibatkan AM dalam kasus jual beli tanah di wilayah Desa Tarai Bangun. AM hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa aktif.
“Sudah banyak laporan.Sebab itu, penyidik menilai perlu dilakukan penahanan, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai kades aktif,” tambahnya.
AM ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, masih mendalami kemungkinan keterlibatan AM dalam kasus dugaan mafia tanah lainnya yang dilaporkan masyarakat.
“Kemarin dipanggil ke kantor untuk pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari,” tegas Gian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits, yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain..
Salikin mengetahui hal tersebut saat menghadiri musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Rengat–Pekanbaru pada 1 Desember 2023.
Dalam musyawarah tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah (istri Salikin) dinyatakan tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh, yang didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan Desa Tarai Bangun pada tahun 2022.
Merasa dirugikan, Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SKGR tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni BI selaku pemilik lahan berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, serta EP selaku Sekretaris Desa Tarai Bangun. (kom)
Editor : M. Erizal