BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,01 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sore. Petugas menerima informasi bahwa seorang pria berinisial SR (47) diduga sedang melakukan transaksi dan menjual narkotika jenis sabu di kediamannya di Dusun IV, RT 36/RW 09, Desa Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di pondok belakang rumahnya.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil dan satu paket besar diduga sabu yang dibungkus plastik bening," jelas Khairil, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp300.000, satu botol merek Tabita berwarna kuning emas, beberapa korek api, tisu, botol plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial BK yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan diantar ke rumahnya.
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kapolsek.
Polsek Tapung Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor : Rinaldi