BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerapkan sistem kerja fleksibel berupa kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebagai dukungan terhadap kebijakan penghematan energi dari pemerintah daerah.
Dari total 196 pegawai, sekitar 75 persen bekerja dari rumah, sementara 25 persen lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor. Pelaksanaan WFO dipusatkan di ruang sekretariat umum guna mempermudah koordinasi serta memastikan pekerjaan administratif tetap berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar Helmi menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada surat edaran Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai.
"Kami menerapkan sistem kerja fleksibel. Sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, namun tetap terkontrol melalui laporan berkala. Sedangkan pegawai yang WFO difokuskan pada tugas yang membutuhkan kehadiran langsung, terutama di bidang administrasi," ujar Helmi, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi kinerja pegawai. Seluruh tugas tetap dilaksanakan secara maksimal melalui sistem daring, termasuk koordinasi internal dan penyelesaian pekerjaan.
"Pegawai yang WFH wajib tetap aktif, bekerja secara online, dan melaporkan progres secara rutin. Tidak ada penurunan kinerja, justru kita dorong agar lebih efektif dan efisien," tambahnya.
Baca Juga: Gelar Penindakan, Satlantas Polres Pelalawan Imbau Pengendara Gunakan TNKB Sesuai Spesifikasi Polri
Menurut Helmi, skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Dengan pembagian ini, fungsi masing-masing pegawai bisa lebih dioptimalkan sesuai kebutuhan," tutupnya.
Selain itu, Disdikpora Kampar juga menerapkan langkah penghematan energi dengan mengurangi penggunaan alat elektronik seperti AC, lampu, dan kendaraan dinas hingga 30 persen, serta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Editor : Rinaldi