KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Singingi, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (27/4).
Sebanyak enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI berhasil diamankan petugas. Namun, saat penindakan berlangsung, tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di lokasi rakit yang berada di aliran Sungai Singingi, Dusun Napan.
”Sesuai arahan pimpinan, hari ini (Senin, red) kami mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di Sungai Singingi,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar usai memimpin langsung kegiatan penindakan terhadap PETI di Sungai Singingi, kemarin.
Baca Juga: BPBD Kampar Imbau Warga Waspada Suhu Ekstrem dan Karhutla Jelang El Nino
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum mereka. ”Tindakan ini sejalan dengan misi Kapolda Riau dalam melindungi lingkungan hidup serta menjaga marwah daerah,” tambahnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI di wilayahnya. ”Kami mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kampar Kiri untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri turut didampingi oleh Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 personel Polsek Kampar Kiri.(kom)
Editor : Arif Oktafian