KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Sunardi DS, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasionalnya.
Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan dan pemberitaan terkait dugaan dampak lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut. DPRD Kampar, kata Sunardi, telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mengapresiasi respons cepat yang diberikan.
“Kami dari DPRD melihat bahwa Dinas Lingkungan Hidup cukup tanggap terhadap apa yang kami sampaikan. Ini menunjukkan adanya keterbukaan dalam menangani persoalan,” ujar Sunardi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Turun Lagi, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Jadi Rp3.874 per Kg
Namun demikian, ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh berlindung di balik alasan teknis maupun operasional untuk menghindari tanggung jawab.
“Perusahaan tidak boleh beralasan teknis atau operasional untuk menghindar. Yang jelas, usaha wajib menjamin tidak merusak lingkungan,” tegas politisi Partai Demokmar ini.
Sunardi juga menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipenuhi perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Siap menerima sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pertamina Sudah Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi untuk Riau
Lebih lanjut, DPRD Kampar merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Jika terbukti melanggar, kami merekomendasikan penghentian total aktivitas perusahaan. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.(kom)
Editor : Edwar Yaman